Langsung ke konten utama

Pengemudi grab pengantar Tuyul terancam 12 tahun penjara, Ini pengakuan Polisi yang menangkap mereka

 
PALEMBANG - Lantaran diduga membuat akun yang digunakan untuk order fiktif alias tuyul, empat driver taksi online (taksol), menjalani sidan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang
Empat driver taksol yakni Ricardo, Yonathan, dan Wely, menjalani sidang dengan agenda dakwaan atas kasus order fiktif.

Keempat terdakwa dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi SH MH dari Kejari Palembang, dengan Pasal 30 ayat (2) Jo Pasal 46 ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau pasal dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2018 sekira pukul 13.00, anggota Sat Intelkam Polresta Palembang mendapat informasi dari masyarakat adanya pemesanan transfortasi online secara fiktif dengan istilah tembak orderan atau tuyul, dengan menggunakan kendaraan jenis Toyota Calya sedang melakukan mobile.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian Tim dari Sat Intelkam Polresta Palembang mengikuti sampai mobil Toyota Calya tersebut menuju ke daerah MDP Jalan Dempo Dalam Kelurahan 15 Ilir Kecamatan IT I Palembang sekira pukul 14.30.

Ketika mobil tersebut hendak dihentikan, sopir mobil (driver) tersebut berusaha menghindar namun akhirnya dapat diamankan oleh petugas dan didapati didalam mobil ada 4 (empat) orang yakni para terdakwa.

Usai diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa perangkat elektronik berupa Handphone dan Notebook, kartu perdana dan data identitas driver / sopir serta Surat kendaraan.

Pada saat diinterogasi, terdakwa dan ketiga temannya mengakui bahwa benar mereka melakukan tembak orderan atau tuyul dengan cara membuat akun driver (pengemudi / sopir) dan akun penumpang.

Atas dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan menerima sebelum akhirnya majelis hakim yang diketuai Efrata SH MH menyatakan sidang ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi.(Welly Hadinata)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waspada , Jika Ada 5 Tanda Ini Berarti Kamu Shalat Bareng Setan

Salat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim di seluruh dunia ini dengan waktu - waktu yang sudah ditentukan, walau kita banyak waktu untuk melakukannya belum tentu kita bisa khusyuk karena salat dengan khusyuk bukan perkara yang gampang. Untuk melakukan salat khusyuk tidak mudah karena ada saja tindakan atau fikiran yang pada akhirnya mengurangi kekhusyuan dalam menjalankan ibadah salat ini hal ini biasanya kerjaan dan tipu daya dari setan. Sudah kita tahu semau setan akan terus membuat manusia tergoda supaya salat yang dilakukanya tidak sempurna bahkan sampai batal, jika salat yang kamu lakukan sedang di goda setan ternyata ada tandanya yang bisa kita rasakan, berikut ini tanda - tandanya : Was was dalam niat Jika kamu memiliki perasaan was was dalam niat biasanya hal ini akan berlangsung sampai kamu sedang salat, hal ini akan mengakibatkan timbulnya rasa keraguan dalam menjalankan ibadah salatnya, yang biasanya terjadi setelah hal ini adalah lupa rakaat salat dan terkadang jug...

Kenapa Najwa Shihab Tak Berhijab? Ini Alasannya Yang Mengejutkan !

Siapa yang tak kenal Najwa Shihab, namanya sebagai presenter semakin tenar karena mampu membuka dan membeberkan kasus politik di negeri kita beberapa waktu lalu. Karirnya berawal dari presenter acara talkshow salah satu stasiun TV swasta di Indonesia. Namun, sebagai anak wanita dari seorang ulama yang tersohor di Indonesia, banyak yang mempertanyakan cara berpakaian host Mata Najwa di, Trans7 ini. Memang benar, wanita kelahiran Makassar 16 september 1977 ini hidup dalam lingkungan keluarga yang religius dan demokratis. Nana kecil, saat di Makassar, sudah masuk TK Al-Quran. Dia masih ingat betul, kalau melakukan kesalahan, sang guru memukulnya dengan kayu kecil. Sekolah Dasar di Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hidayah (1984-1990), lalu SMP Al-Ikhlas, Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada 1990-1993. Dilansir dari Liputan6.com (05/08/2018) Pendidikan keagamaan juga diterapkan secara ketat oleh keluarganya bersama lima orang saudaranya. Sudah menjadi rutinitas, sejak maghrib harus sudah di rumah un...

Sombong Sekali! Danang D'Academy: Saya Artis Asia, Jangan Samakan dengan Artis Banyuwangi!

Kembali terjadi benturan antar pelaku seni di kota Gandrung. Hanya karena ucapan yang dianggap menyinggung, akhirnya malah menimbulkan salah paham dan keributan. Kalimat menyinggung tersebut diucapkan oleh Danang Pradana Dieva atau lebih dikenal dengan nama Danang D'Academy saat bernyanyi menjadi bintang tamu di acara hajatan pernikahan koleganya di Rogojampi, Banyuwangi, pada Minggu (9/9/2018) malam. Seperti yang disampaikan dalam postingan di akun gosip Instagram @nyonya_gosip (18/9/2018), Danang hadir sebagai bintang tamu bersama dengan group musik One Nada. Dalam suasana bahagia itu, orkes One Nada bermain dengan meriah dan diisi oleh beberapa artis Banyuwangi, salah satunya adalah Wandra. Danang dan Wandra tampil begitu kompak dalam menyanyikan lagu berjudul 'Kelangan' sambil diiringi orkes tersebut. Setelah selesai membawakan lagu tersebut, tiba-tiba saja Danang D'Academy melontarkan pertanyaan kepada penonton atas penampilannya di atas panggung. Sayangnya, ucapan...