Bertahan 9 Bulan, Kakek 70 Tahun Ceraikan Istri Cantik 25 Tahun. Astaga Hal Tak Senonoh Ini Sebabnya
Pernikahan beda usia tentu menyedot perhatian banyak orang. Apalagi usia yang terpaut sampai puluhan tahun.
Mulai dari pernikahan Nek Rohaya dan Selamat hingga pernikahan Kakek Tajuddin Kammisi (70) dan Andi Fitria (25) tahun 2017 di Makassar.
Melihat pernikahan Kakek Tajuddin banyak yang iri, apalagi melihat Andi Fitria yang masih begitu cantik nan ranum.
Tapi sayang, kisah cinta keduanya tak mulus dan terpaksa berakhir secara resmi di pengadilan agama, Senin (17/9/2018) dalam keputusan cerai.
Pernikahan mereka sempat menjadi viral lantara selisih umur yang sangat jauh, mahar pernikahannya kala itu cukup sensasional yakni bernilai total Rp1,4 miliar
Tajuddin Kammisi menikahi Andi Fitria dengan uang panai Rp150 juta ditambah 200 gram emas.
Selain itu Tajuddin Kammisi juga memberikan mahar mobil merek Honda seharga Rp600 juta dan rumah tipe 45 di Makassar senilai Rp 700 juta.
Sayangnya, pernikahan yang berusia seumur jagung tersebut, harus kandas di tengah jalan.
Momen sakral yang harusnya membawa keberkahan dan kebaikan, malah berubah menjadi nestapa, terutama bagi si kakek
“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding, seperti dilansir dari Tribun Timur.
Desa Liliriawang merupakan desa kelahiran Andi Fitria.
Saat menikah, Andi Fitria masih berstatus mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.
Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Adanya pria idalam lain atau PIL menjadi alasan Tajuddin Kammisi menceraikan Andi Fitria.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone, yang dilansir dari Intisari
Dugaan Pebinor
Pengacara yang mewakili Tajuddin, Andi Aswar Aziz, menegaskan, kliennya sudah melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Fitri.
Rumah tangga Tajuddin-Fitriani kandas oleh kehadiran pebinor alias perebut bini orang. Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone sejak 3 Januari 2018 lalu.
Dalam gugatan tersebut, juga diungkapkan Fitriani kerap menghabiskan waktu jalan-jalan bersama si pebinor,
“Bahwa hubungan termohon dengan pacarnya itu sedemikian jauh, pergi berdua-duaan pada tempat-tempat hiburan dan menginap di hotel di Makassar bahkan hingga Bali.”
Kuasa hukum Fitriani, Ali Imran, mengatakan, tuduhan itu baru sebatas dugaan belaka.
“Alasannya ada orang ketiga, tapi itu belum bisa dibuktikan dan terkesan mengada-ada,” ujar alumnus UIN Alauddin Makassar di Kantor Pengadilan Agama Watampone, kemarin.
Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9/2018) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Baik Tajuddin Kammisi maupun Andi Fitria hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL
Beberapa waktu lalu, Tajuddin Kammisi (70) yang menikahi Andi Fitria (25) dengan jumlah mahar mencapai Rp 1 miliar, sempat menjadi bahan gunjingan di kalangan masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dilansir dari Kompas.com, sejumlah warga menilai pernikahan tersebut janggal lantaran berlatar materi.
"Pernikahan itu bukan sehari atau dua hari saja karena faktor usia. Kasihan isterinya. Kalau kebutuhan materi mungkin saja iya, tapi kebutuhan batiniah bagaimana? Ini adalah adab yang tidak pantas dibudayakan, sebuah nilai dari memanusiakan itu nampaknya telah tergeser," kata Lukman, salah seorang pemerhati sosial setempat.
Mendapati suara-suara negatif tersebut, pihak keluarga membantahnya.
Mereka yang dikonfirmasi mengaku pernikahan tersebut tak ada unsur paksaan, namun atas persetujuan dari mempelai wanita sendiri.
"Tidak ada paksaan dari orangtua. Kami murni atas dasar keputusan adik saya sendiri. Memang awalnya sempat berpikir, tapi akhirnya setuju," kata Andi Aso, kakak kandung mempelai wanita.
Tajuddin Kammisi dan Andi Fitria melangsungkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017), di Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dengan mahar mencapai total Rp 1 miliar.
Disamping itu, Tajuddin Kammisi ternyata adalah mantan Wakil Wali Kota (Wawali) Parepare dan Andi Fitria juga bukan gadis sembarangan di Desanya.
Dilansir dari Tribunnews, Andi Fitria merupakan gadis keturunan bangsawan Bone, putri Andi Tansi dan Hj Andi Nadi.
"Andi Fitria memang keturunan bangsawan di sini, usianya 25 tahun," tutur Cunding.
Dia juga mahasiswa sebuah universitas di Makassar provinsi Sulawesi Selatan.
Berebut Mahar?
Dalam sidang kelima yang berlangsung pada Senin (19/3/2018) lalu, pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat. Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan kembali ke klien kami karena kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani, yang dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu, kan, masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin.
Komentar
Posting Komentar